PPN 12

Kabasurau.co.id. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi uang elektronik. DJP menyatakan bahwa pengenaan PPN pada layanan uang elektronik bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan sejak lama.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait penerapan PPN pada layanan keuangan digital. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori objek yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun mendatang juga akan diberlakukan untuk transaksi uang elektronik.

Aturan terkait pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik dan layanan fintech secara umum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan oleh penyelenggara layanan uang elektronik. Contohnya meliputi biaya registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai, pembayaran tagihan, layanan paylater (untuk dompet elektronik), serta Merchant Discount Rate (MDR).

Namun, uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward poin, dan transfer dana murni antar pengguna, tidak dikenakan PPN.

Sebagai ilustrasi, Dwi Astuti menjelaskan, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dengan biaya administrasi Rp1.000, maka biaya administrasi tersebut dikenakan PPN. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, pengguna harus membayar PPN Rp110 sehingga total biaya top-up menjadi Rp1.110. Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, PPN yang dibayar adalah Rp120, sehingga total biaya top-up menjadi Rp1.120. Sementara itu, jika pengguna hanya mentransfer saldo ke pengguna lain tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.

UU HPP juga mengatur pembebasan PPN untuk sejumlah jasa keuangan lain, seperti penghimpunan dana (giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito) oleh bank atau lembaga keuangan, penyaluran dan peminjaman dana (transfer elektronik, cek, wesel), pembiayaan (leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen) termasuk berbasis syariah, layanan gadai (termasuk gadai syariah dan fidusia), serta jasa penjaminan.

Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).