kebijakan PPN 12 Persen

Kabasurau.co.id. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kemenkeu optimis pertumbuhan ekonomi pada 2025 tetap tercapai sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu sebesar 5,2 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (22/12/2024), menjelaskan sejumlah poin penting terkait kebijakan PPN 12 persen tersebut.

“Menanggapi perkembangan isu terkini terkait kebijakan PPN 12 persen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen-3,5 persen,” ujar Febrio.

Ia juga menyebut pertumbuhan ekonomi pada 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Menurutnya, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai tidak signifikan.

Lebih lanjut, Kemenkeu telah menyiapkan berbagai program bantalan sosial untuk meminimalkan dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat. Program-program tersebut mencakup:

  • Tambahan paket stimulus bantuan pangan,
  • Diskon listrik,
  • Pembebasan pajak penghasilan selama setahun bagi buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur,
  • Pembebasan PPN rumah,
  • Dan program lainnya.


“Tambahan paket stimulus bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat,” jelas Febrio.

Dengan adanya berbagai program tersebut, Kemenkeu berharap masyarakat tidak terlalu terbebani oleh kenaikan PPN, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga sesuai target.

Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).