Kasbasurau.co.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Aktivitas ini dianggap merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, seperti pemagaran laut, harus segera dihentikan. “Kegiatan ini tidak sesuai dengan praktik internasional berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penghentian aktivitas pada Kamis (9/1/2024), menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP atas keluhan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini kami menghentikan kegiatan pemagaran sambil terus menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini,” kata Pung.
Pung juga menjelaskan bahwa tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
“Hasil investigasi serta dokumentasi menggunakan drone menunjukkan bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang, dengan konstruksi berbahan cerucuk bambu,” tambahnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebutkan bahwa lokasi pemagaran berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Analisis foto drone dan arcgis menunjukkan kondisi dasar perairan berupa rubble dan pasir. Jarak lokasi pemagaran dari garis pantai sekitar 700 meter. Berdasarkan data e-seamap, kegiatan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sumono.