Kabasurau.co.id : Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Australia, Kanada, dan Italia, pada Kamis (22/8) menyampaikan kecaman bersama terhadap keputusan Israel yang menyetujui proyek besar pembangunan permukiman di wilayah E1, Tepi Barat. Mereka menilai langkah tersebut “tidak dapat diterima” serta melanggar hukum internasional.
Persetujuan atas rencana pembangunan yang mencakup lahan seluas sekitar 12 kilometer persegi di timur Yerusalem itu diumumkan pemerintah Israel pada Rabu (21/8). Proyek tersebut bertujuan membangun sekitar 3.400 unit rumah di area yang sangat sensitif karena berada di antara Yerusalem dan permukiman Israel Maale Adumim.
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari negara penandatangan menegaskan bahwa proyek ini berpotensi memutus akses Palestina ke Yerusalem serta menghalangi terwujudnya solusi dua negara. “Kami mengecam keputusan ini dan menyerukan pembatalannya segera dalam istilah yang paling tegas,” demikian isi pernyataan.
Pernyataan itu juga mengutip komentar Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang mengakui rencana tersebut akan membuat solusi dua negara mustahil tercapai. “Keputusan ini tidak membawa manfaat bagi rakyat Israel. Justru, hal ini mengancam keamanan, memicu kekerasan, serta semakin menjauhkan kita dari perdamaian,” tambah para menteri luar negeri.
Selain negara-negara besar, daftar penandatangan juga mencakup Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia. Kepala urusan luar negeri Komisi Eropa turut mendukung kecaman tersebut.
Pemerintah Otoritas Palestina di Ramallah segera mengecam keras langkah Israel. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pun menyuarakan kritik serupa. Sementara itu, Inggris pada Kamis memanggil Duta Besar Israel di London, Tzipi Hotovely, guna menyampaikan protes resmi. “Jika dilaksanakan, rencana ini akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan membelah negara Palestina di masa depan, yang pada akhirnya merusak solusi dua negara,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Inggris.
Seluruh permukiman Israel di Tepi Barat, wilayah yang diduduki sejak 1967, dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional, terlepas dari izin perencanaan yang dikeluarkan pemerintah Israel.
Sumber : Arabnews | Weblink : https://www.arabnews.com/node/2612580/middle-east