Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

BGN Persilakan Warga Unggah Menu MBG, Dorong Pengawasan Publik untuk Jaga Kualitas Program

Kabasurau.co.id: JAKARTA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke internet, termasuk apabila menu tersebut dinilai tidak layak. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan program. BGN menilai keterlibatan masyarakat dapat membantu memastikan kualitas layanan gizi di lapangan.

Dalam keterangannya, Ibuk Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa unggahan masyarakat di media sosial justru dapat menjadi sumber informasi penting bagi pemerintah. Ia meminta agar setiap laporan disertai dengan data lengkap, seperti nama sekolah, lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta wilayah administratif terkait. Dengan informasi yang rinci, pemerintah dapat lebih cepat melakukan verifikasi dan tindak lanjut.

“Silakan masyarakat mengunggah, justru itu membantu kami dalam pengawasan. Namun harus disertai informasi yang jelas agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Ibuk Nanik Sudaryati Deyang dalam suasana keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga mutu program. Pernyataan tersebut juga mencerminkan pendekatan terbuka pemerintah terhadap kritik dan masukan publik.

BGN juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengolahan dan penyajian makanan. Dapur atau SPPG yang terbukti tidak memenuhi prosedur dapat dikenai sanksi, mulai dari penangguhan hingga penutupan operasional. Langkah ini diambil untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga di seluruh wilayah.

Saat ini, jumlah SPPG yang beroperasi secara nasional telah mencapai lebih dari 24 ribu unit dengan target sekitar 30 ribu unit. Namun, jumlah pengawas yang dimiliki BGN masih terbatas, yakni sekitar 70 orang. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pengawasan di lapangan.

Ibuk Nanik Sudaryati Deyang juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menjelaskan bahwa ketentuan hukum hanya berlaku jika informasi yang disebarkan bersifat fitnah atau hoaks. Selama informasi yang diunggah merupakan fakta dan disertai keterangan yang jelas, masyarakat tidak perlu merasa khawatir.

Selain itu, BGN meluruskan informasi terkait anggaran program MBG yang selama ini beredar di masyarakat. Ibuk Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa biaya per porsi makanan berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000. Angka tersebut berbeda dari asumsi yang berkembang yang menyebutkan Rp15.000 per porsi.

BGN juga menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan untuk menerima program MBG. Jika ada sekolah yang memilih untuk tidak berpartisipasi, cukup menyampaikan surat pernyataan penolakan tanpa konsekuensi berupa daftar hitam. Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.

Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah di Indonesia. Dengan skala program yang luas, pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan kualitas pelaksanaan program dapat terus terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sumber: Antara News 
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved