Kabasurau.co.id: Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian diskon tarif tol sebesar 30 persen bagi pengguna jalan tol selama arus mudik Lebaran, yang berlaku pada 15–16 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, “Diskon tarif ini berlaku untuk seluruh ruas tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Pulau Jawa, Sumatera, serta beberapa tol nasional lain. Tujuannya adalah mendukung mobilitas masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau.”
Kebijakan diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi golongan tertentu, sementara pembayaran wajib menggunakan sistem tol elektronik agar proses transaksi lebih cepat dan mengurangi antrean di gerbang tol.
Selain pemberian diskon, pihak kepolisian menyiapkan pengaturan lalu lintas tambahan, posko layanan, dan rambu pengurai kemacetan di titik rawan padat. Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan lebih awal agar dapat memanfaatkan diskon dengan optimal dan menghindari kepadatan pada puncak arus mudik.
Pemerintah berharap diskon ini akan membantu meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat dan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Sumber: Kumparan.com



