Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton di Batam Picu Haru di Ruang Sidang

Kabasurau.co.id: BATAM — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan barang bukti hampir dua ton sabu yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau. Dalam sidang tersebut, emosi keluarga terdakwa tak terbendung usai putusan dibacakan.

Sebelumnya, Bapak Fandi Ramadhan didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa karena dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan besar. Tuntutan tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika yang semakin kompleks.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bapak Fandi Ramadhan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, tetapi mempertimbangkan peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya diajukan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” ujar majelis hakim dalam suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/3/2026). Pernyataan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. Majelis hakim juga menekankan adanya aspek yang meringankan dalam kasus tersebut.

Momen setelah pembacaan vonis berlangsung penuh emosi. Ibuk dari Bapak Fandi Ramadhan yang hadir di ruang sidang langsung memeluk putranya sambil menangis. Ia menyampaikan harapan agar anaknya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya setelah melalui proses hukum yang panjang.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena besarnya jumlah barang bukti yang disita, yakni hampir dua ton sabu. Barang haram tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. Selain Bapak Fandi Ramadhan, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Putusan majelis hakim memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai vonis tersebut telah mempertimbangkan secara objektif peran terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak keluarga berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan kejelasan dan rasa keadilan yang lebih utuh.

Perkembangan kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan kejahatan narkotika lintas negara di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan, namun harus disertai dengan pertimbangan yang adil terhadap setiap individu yang terlibat. Pada akhirnya, putusan ini menjadi bagian dari upaya sistem peradilan dalam menyeimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Sumber: Kompas.com
Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved