Rekomendasi Mudzakarah PerhajianKH Afifuddin Haritsah membacakan 9 rekomendasi Mudzakarah Perhajian 2023. (Kemenag)

Kabasurau.co.id. Dalam upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, sembilan rekomendasi krusial telah dikeluarkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan jemaah haji. Acara ini dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta.

Rekomendasi Mudzakarah Perhajian ini, dibacakan oleh KH Afifuddin Haritsah, memberikan panduan yang vital untuk pemulihan kualitas ibadah haji. Rekomendasi-rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Istitha’ah Kesehatan Sebagai Syarat Wajib: Jemaah haji harus memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan sebelum berangkat ke tanah suci, sebagai bagian integral dari pelaksanaan ibadah haji.
  2. Istitha’ah Kesehatan dalam Pelunasan Biaya Haji: Istitha’ah kesehatan menjadi syarat penting dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji.
  3. Pedoman Pelunasan Bipih: Kementerian Agama diharapkan untuk merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang mencakup syarat istitha’ah kesehatan.
  4. Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh: Kementerian Kesehatan diminta untuk menerapkan istitha’ah kesehatan dengan memperhitungkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016, yang mencakup pemeriksaan kesehatan jiwa, kognitif, dan aktivitas harian.
  5. Pemantapan Aplikasi Siskohatkes: Kementerian Kesehatan diharapkan untuk memperbarui dan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk menentukan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
  6. Edukasi dan Sosialisasi: Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan memberikan edukasi kepada jemaah haji tentang istitha’ah kesehatan melalui penyuluhan kesehatan dan bimbingan manasik haji, dengan melibatkan masyarakat dan ormas Islam.
  7. Tim Bersama: Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan membentuk tim bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pihak terkait lainnya untuk memberikan edukasi kepada jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
  8. Penyuluhan Kesehatan Lansia: Materi istitha’ah kesehatan dan fikih haji lansia akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama.
  9. Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan: Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membahas skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam respons, Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyatakan komitmen untuk menjadikan istitha’ah kesehatan sebagai prioritas. Pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan dilakukan lebih awal, memberikan jemaah waktu lebih banyak untuk pemulihan jika ditemukan masalah kesehatan. Hidayat juga menekankan bahwa istitha’ah kesehatan adalah syarat yang tak bisa kompromi dalam perjalanan haji.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan perjalanan ibadah haji tahun-tahun mendatang akan menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar, memberikan jemaah kesempatan terbaik untuk menjalankan ibadah haji dengan baik.

Sumber: Citizen.web.id