kabasurau.co.id: Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran–Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (13/8/2025), yang sekaligus menutup Tahun Sidang 2024–2025 dan membuka Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengungkapkan, rancangan perubahan KUA–PPAS APBD 2025 dan Raperda RPJMD 2025–2029 telah diserahkan Pemko pada 14 Juli 2025. Penyusunannya merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah, pembahasan KUA–PPAS dan RPJMD telah selesai dan disetujui dalam rapat gabungan komisi serta rapat paripurna internal pada hari ini,” ujarnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, memaparkan rincian perubahan KUA–PPAS 2025. Pendapatan daerah naik dari Rp730 miliar lebih menjadi Rp745 miliar lebih. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp791 miliar lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp743 miliar lebih, Belanja Modal Rp43 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp1 miliar, dan Belanja Transfer Rp3,6 miliar lebih.

Pembiayaan netto dianggarkan Rp33 miliar lebih, sementara masih terdapat belanja Rp13 miliar lebih yang belum memiliki sumber pendanaan. Ia berharap, saat pembahasan Perubahan APBD 2025, pendanaan tersebut sudah diperoleh atau dilakukan penyesuaian anggaran sehingga SILPA menjadi nol rupiah.

Anggota DPRD, Apt. Linda Wardiyanti, menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota–Wakil Wali Kota terpilih periode 2025–2030, hasil Pilkada serentak 27 November 2024. Pembahasan RPJMD mencakup penyempurnaan redaksi, penambahan dasar hukum, perubahan singkatan, penambahan indikator, serta penyesuaian visi, misi, tujuan, sasaran, pendanaan, dan program SKPD.

Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, memaparkan capaian kinerja DPRD selama Tahun Sidang 2024–2025. Sejak dilantik pada 7 Agustus 2024, DPRD yang beranggotakan 25 orang telah menetapkan lima perda, termasuk Perubahan APBD 2024, Penanaman Modal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, APBD 2025, dan RPJPD 2025–2045.

DPRD juga membahas sejumlah raperda strategis seperti SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPJMD 2025–2029, serta Pertanggungjawaban APBD 2024. Fungsi pengawasan dijalankan melalui rapat kerja, dengar pendapat, kunjungan kerja, dan tiga kali reses.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam penyelesaian pembahasan RPJMD 2025–2029 serta perubahan KUA–PPAS 2025. Ia menegaskan, RPJMD menjadi pedoman pembangunan kota lima tahun ke depan, dengan acuan berbagai regulasi termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 29 Tahun 2024, Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemko demi kemajuan Kota Bukittinggi,” pungkasnya

Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak awal pelaksanaan program pembangunan Kota Bukittinggi lima tahun ke depan, dengan harapan seluruh target yang telah ditetapkan dapat tercapai demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: scientia Indonesia