Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyambut baik diadopsinya Deklarasi New York oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9). Indonesia menegaskan dukungan konsisten terhadap upaya internasional yang memperluas pengakuan global atas Palestina dan mendorong terwujudnya perdamaian di kawasan.

Juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menekankan pentingnya pengakuan global bagi Palestina dalam proses perdamaian. “Bagi Indonesia, pengakuan global sangat penting untuk memberikan Palestina posisi yang setara dalam proses perdamaian,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (15/9).

Menurut Nabyl, Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai negara dan organisasi internasional guna menggalang dukungan atas status kenegaraan Palestina. Selain itu, Indonesia juga mendorong tercapainya gencatan senjata segera di Gaza.

Ia menambahkan, pada Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang digelar 25 Agustus lalu, Indonesia bersama negara-negara Islam menyatakan penolakan keras terhadap rencana Israel melakukan pendudukan permanen dalam skala besar maupun aneksasi Gaza.

Di sisi lain, Indonesia tetap berkomitmen memberikan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza, termasuk tawaran mengevakuasi pasien yang memerlukan perawatan darurat sebagaimana diminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Majelis Umum PBB sebelumnya mengadopsi Deklarasi New York mengenai Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara. Deklarasi ini didukung oleh 142 negara, sementara 10 negara menolak dan 12 abstain. Negara yang menolak antara lain Amerika Serikat, Israel, Hungaria, Argentina, Paraguay, serta sejumlah negara Pasifik seperti Nauru, Palau, Micronesia, Papua Nugini, dan Tonga.

Adapun negara yang memilih abstain meliputi Albania, Kamerun, Ekuador, Kongo, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Moldova, Makedonia Utara, Samoa, Sudan Selatan, dan Republik Ceko.

Deklarasi tersebut memuat peta jalan komprehensif penyelesaian konflik Palestina, mencakup gencatan senjata permanen di Gaza, pembebasan sandera, hingga penarikan penuh pasukan Israel. Selain itu, deklarasi merekomendasikan pembentukan Misi Stabilisasi PBB untuk melindungi warga sipil, memperkuat aparat keamanan Palestina, serta menjamin keamanan kedua pihak.