PUPR PayakumbuhDinas PUPR Payakumbuh melakukan penyegelan bangunan yang melanggar aturan. (Foto: Diskominfo Payakumbuh)

Kabasurau.co.id. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, telah melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan pada Selasa (26/09/2023).

Menurut Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, penyegelan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap berbagai pelanggaran terkait dengan Peraturan Daerah yang berlaku, termasuk RDTR, IMB, serta aturan terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi penyegelan ini melibatkan Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako, serta personel dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.

Eka Diana Rilva, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing bangunan yang disegel beragam, termasuk masalah luas bangunan yang tidak sesuai dengan izin, kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan, dan pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Sebelum dilakukan penyegelan, pemilik bangunan telah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali oleh Dinas PUPR. Namun, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan, maka tindakan penyegelan diambil.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menyatakan bahwa beberapa bangunan langsung dikenai Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. Namun, pemilik bangunan diberi kesempatan untuk membuka segel setelah mengurus semua perizinannya.

Muslim juga mengimbau seluruh masyarakat Payakumbuh yang berencana mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena proses pengurusan izinnya tidak sulit dan relatif cepat. Prosesnya dapat selesai dalam paling lama enam hari kerja.

“Kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan, uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” katanya. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat menciptakan kota yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.