Kabasurau.co.id: Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengamankan sebanyak 15 unit angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Raya–Lubuk Buaya yang terbukti tidak layak jalan. Penertiban dilakukan di kawasan Pasar Raya Padang, yang merupakan salah satu titik keramaian penumpang di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut. Selasa (30/9/2025).
Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Bapak Malizar Ade, menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan terbukti tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak adanya bukti uji kelayakan kendaraan atau KIR. “Seluruh angkot yang kami amankan ini tidak memiliki KIR. Padahal, uji KIR sangat penting untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan dan aman bagi penumpang,” ujar Bapak Malizar saat ditemui di lokasi penertiban. Selasa (30/9/2025).
Selain persoalan administrasi, Dishub Padang juga menemukan sejumlah angkot dalam kondisi fisik yang membahayakan keselamatan. Beberapa kendaraan diketahui memiliki rem yang tidak berfungsi maksimal, ban yang sudah gundul, hingga lampu penerangan yang tidak lagi menyala. “Kami tidak ingin membiarkan kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang tetap beroperasi. Oleh sebab itu, kendaraan tersebut kami amankan untuk sementara waktu,” tambah Bapak Malizar dengan tegas. Selasa (30/9/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum di Padang. Dishub Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap angkutan umum, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa armada yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa.
Dishub juga mengimbau seluruh pemilik angkot untuk melengkapi kewajiban administrasi, termasuk uji KIR, serta melakukan perawatan berkala terhadap armada mereka. Pemeriksaan rutin dinilai penting agar kendaraan tetap dalam kondisi layak dan tidak membahayakan penumpang maupun pengemudi. “Kami berharap pemilik angkot dapat lebih peduli terhadap kondisi kendaraan yang mereka operasikan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” jelas Bapak Malizar.
Ke depan, Dishub Kota Padang merencanakan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh angkutan umum. Penertiban akan dilakukan secara berkala dengan sasaran utama kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Dengan langkah ini, pemerintah kota menargetkan terciptanya angkutan kota yang aman, nyaman, dan layak jalan bagi masyarakat pengguna transportasi umum di Kota Padang.
Sumber: Info Sumbar | Redaksi: Kabasurau.co.id