Tilang ManualFoto: Unsplash

Kabasurau.co.id. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta dalam sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023), membahas sejumlah isu penting termasuk persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan keputusan terkait penegakan hukum tilang manual di jalan raya selama masa libur.

Menurut Kapolri, tilang manual tidak akan diberlakukan sementara selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Meski demikian, dalam pernyataannya kepada pers setelah sidang, Kapolri menegaskan pentingnya saling menghormati dan menjaga keselamatan bagi semua pengguna jalan.

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual, namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ungkap Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Keselamatan tetap menjadi prioritas, dan dalam kasus pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.

“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Nataru ini, kami mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena keselamatan harus dijaga. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan imbauan dan teguran,” tambah Kapolri.

Sidang paripurna kabinet di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, tidak hanya membahas persiapan menjelang Natal dan tahun baru 2024. Isu perekonomian terkini serta evaluasi program kegiatan tahun 2023 juga menjadi fokus dalam pertemuan tersebut.

Keputusan Kapolri untuk menunda penerapan tilang manual selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 memberikan dorongan bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam berlalu lintas, sambil tetap memastikan keselamatan bersama di jalan raya.