KPU Kota PadangKPU melibatkan warga dalam melipat surat suara di gudang Logistik KPU Padang, Rabu (10/1/2024). Foto: Fairuz Syaugi

Kabasurau.co.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mempertimbangkan untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau nonpartai menjelang Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya, pendaftaran calon independen telah ditutup pada Mei 2024 dan saat ini masih dalam proses verifikasi.

“Dahulu waktu kami menetapkan jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8—12 Mei 2024, putusan MA ini belum terbit,” ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan resmi saat Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di Kuningan, Jakarta, seperti dilaporkan oleh ANTARA.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah metode penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Sebelumnya, usia minimal calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun kini, usia minimal dihitung pada saat pelantikan pasangan calon terpilih pada 1 Januari 2025.

Dengan perubahan ini, calon jalur nonpartai yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia minimal kini memiliki kesempatan untuk mendaftar. KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres).

Dalam simulasi yang disusun oleh KPU, calon nonpartai yang telah diverifikasi sejak Mei akan tetap diproses. Sementara itu, pendaftaran akan dibuka kembali untuk calon lain yang berminat maju melalui jalur nonpartai untuk pilkada serentak 2024. Proses pendaftaran kali ini diperkirakan hanya berlangsung selama 87 hari, lebih singkat dibandingkan tahapan sebelumnya yang berlangsung selama 126 hari.

Perbandingan tahapan:

  • Pada Mei lalu, calon nonpartai memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan. Kali ini, waktu yang disediakan hanya 4 hari.
  • Verifikasi administrasi syarat dukungan calon nonpartai sebelumnya memakan waktu 21 hari. Kali ini, hanya tersedia 15 hari.

Idham menegaskan bahwa simulasi ini akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara