PKL di PadangSidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, pada Kamis (1/2/24). Foto: Humas Satpol PP Padang

Kabasurau.co.id. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan menggelar sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, pada Kamis (1/2/24). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, tersebut diikuti oleh lima terduga pelanggar Perda.

Menurut keterangan Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, sidang tipiring ini menjadi langkah terakhir bagi para pelanggar yang masih enggan mengindahkan teguran dan himbauan petugas di lapangan.

“Total yang disidangkan ada lima orang pelanggar, semua rata-rata pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Padang. Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan pendekatan humanis, namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera,” ungkap Chandra.

Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan, menjatuhkan putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada para pelanggar.

“Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhkan putusan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005. Sementara itu, satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda 200 ribu rupiah, dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan. PKL di Kawasan UPI juga dikenakan denda sebesar 150 ribu rupiah,” terang Chandra.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda dan mendorong kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penindakan kepada para pelanggar demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.