Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Diskomifo Padang)

Padang  (kabaSurau):  Usai ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kota Padang mulai Selasa (13/7/2021), seluruh aktifitas perkantoran nonesensial ditutup atau melakukan work from home (WFH) 100 persen.

Dilansir dari Diskominfo Padang, Wali Kota Hendri Septa menyampaikan usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7/2021), mewajibkan perkantoran nonesensial melakukan WFH mulai besok.

“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa.

Pemerintah kota Padang telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Corona virus disease (COVID-19), berlaku sejak tanggal 12 sampai 20 Juli 2021. Dimana salah satu poin dalam surat tersebut mengatur pelaksanaan WFH bagi pegawai perkantoran.

Bekerja dari rumah diberlakukan kepada pegawai perkantoran pemerintahan dan swasta sektor nonesensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

“Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” sebut Hendri Septa.

Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran nonesensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” tutup wali kota.

Editor: Syaugi