Foto : Unsplash

Padang (KabaSurau): Seperti yang dilansir oleh TribunPadang.com, Pemerintah Kota Padang memberlakukan wajib menunjukan bukti vaksin covid-19 sebelum masuk objek wisata di Kota Padang, sejak 24 Agustus 2021 lalu.

Ketentuan ini diberlakukan pada objek wisata Pantai Air Manis, Gunung Padang dan objek wisata Pantai Pasir Jambak di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Plt Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian, mengatakan hasil evaluasi sejak diberlakukan kebijakan tersebut memang masih banyak masyarakat yang belum tahu.

Akibatnya, jumlah wisatawan yang berkunjungpun mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

“Hasil memang cukup jauh berkurang wisatawan yang berkunjung ke lokasi destinasi karena mereka sebagian belum divaksin dan alasan lainnya,” kata Arfian, Senin (30/8/2021).

Arfian menambahkan, pengurangan kunjungan wisatawan ini mencapai 30 persen setiap harinya dari jumlah pengunjung biasanya.

“Kalau kita lihat pengurangan lebih 30 persen wisatawan yang hadir ke destinasi wisata per hari, datanya lengkapnya dari pengelola PSM,” ungkapnya.

Meskipun terjadi penurunan kunjungan wisatawan, Arfian mengatakan, kebijakan wajib bukti vaksin covid-19 akan terus dilakukan.

Hal ini mengingat kebijakan tersebut merupakan intruksi Kemendagri dalam upaya percepatan vaksin dan pencegah penularan covid-19.

Arfian berharap, kedepannya wajib vaksin covid-19 akan menjadi standar of operational (SOP) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke suatu destinasi di Padang.

“Kami harapkan kedepan melalui kelompok pelaku sadar wisata (pokdarwis) menerapakan hal wajib vaksin bagi wisatawan yang akan berkunjung,” tambah Arfian.

Sumber : TribunPadang.com