Bupati Pasbar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana

Kabasurau.co.id: Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi, menetapkan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan Bupati Pasaman nomor 188.4/160/BUP-PASBAR/2022 dan pernyataan bencana alam nomor 360/13/BPBD/2022 yang diterima redaksi, Jumat (25/2/2022) malam.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan masa tanggap darurat bencana terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 10 Maret 2022.

Sebelumnya bedasarkan rilis informasi dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB dampak gempa magnitudo (M)6,1 di Pasaman Barat, yang diterima redaksi dilansir dari bnpb.go.id, data sementara mencatat total jumlah korban meninggal mencapai 7 orang. 

Pusdalops BNPB menginformasikan data terbaru gempa Pasaman Barat pada pukul 16.30 WIB jumlah korban meninggal teridentifikasi 3 orang di Kabupaten Pasaman Barat dan 4 di Kabupaten Kabupaten Pasaman. Sedangkan total korban luka-luka mencapai 85 orang, dengan rincian luka berat 10 orang dan luka ringan 50 orang di Pasaman Barat, serta 25 orang di Pasaman. 

Penulis: Sy