Kabasurau.co.id: Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman diresmikan. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron secaralangsung meresmikan RJ ini di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Rabu (16/11/2022).
Peresmian tersebut terpaksa terlaksana di Balairung, sedianya di Desa Bungo Tanjung. Hal ini karena kondisi cuaca hujan dan badai, sehingga tidak mengizinkan untuk peresmian secara langsung di sana.
Sebelumnya rumah RJ pertama berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Wali Kota Pariaman, Genius Umar telah meresmikan pada bulan Mei lalu.
Genius Umar yang hadir pada acara tersebut mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan kerjasama Pemerintah Kota Pariaman dengan kejaksaan. Kemudian sebagai bentuk dukungan program-program Kajari Pariaman dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka.
“Keberadaan rumah RJ ini, semoga bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum. Tidak semua persoalah harus ke pengadilan, jika bisa, selesai di rumah RJ secara musyawarah dan mufakat. Juga melibatkan tokoh agama, toko adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku,” ujar Genius.
Sementara itu Yusron menyatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia. Tujuan restorative justice itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Kemudian bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.
“Dengan adanya Rumah RJ di Kota Pariaman tindakan pidana dan perdata yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa selesai dengan baik. Mudah-mudahan kedepannya kerjasama dan kolaborasi pemerintah daerah dengan kejaksaan yang sudah terjalin dengan baik, bisa lebih meningkat lagi kedepannya,” tegas Yusron.
Sumber: MC Kota Pariaman | Editor: Sy