Apa yang dilakukan apabila hewan kurban jika sakit dijalan
كِتَابٌ : الْحَجُّ. | بَابٌ : مَا يَفْعَلُ بِالْهَدْيِ إِذَا عَطِبَ فِي الطَّرِيقِ.
Kitab Haji
Bab : Apa yang dilakukan apabila hewan kurban jika sakit dijalan.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ الضُّبَعِيِّ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ سَلَمَةَ الْهُذَلِيُّ قَالَ انْطَلَقْتُ أَنَا وَسِنَانُ بْنُ سَلَمَةَ مُعْتَمِرَيْنِ قَالَ وَانْطَلَقَ سِنَانٌ مَعَهُ بِبَدَنَةٍ يَسُوقُهَا فَأَزْحَفَتْ عَلَيْهِ بِالطَّرِيقِ فَعَيِيَ بِشَأْنِهَا إِنْ هِيَ أُبْدِعَتْ كَيْفَ يَأْتِي بِهَا فَقَالَ لَئِنْ قَدِمْتُ الْبَلَدَ لَأَسْتَحْفِيَنَّ عَنْ ذَلِكَ قَالَ فَأَضْحَيْتُ فَلَمَّا نَزَلْنَا الْبَطْحَاءَ قَالَ انْطَلِقْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ نَتَحَدَّثْ إِلَيْهِ قَالَ فَذَكَرَ لَهُ شَأْنَ بَدَنَتِهِ فَقَالَ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسِتَّ عَشْرَةَ بَدَنَةً مَعَ رَجُلٍ وَأَمَّرَهُ فِيهَا قَالَ فَمَضَى ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ بِمَا أُبْدِعَ عَلَيَّ مِنْهَا قَالَ انْحَرْهَا ثُمَّ اصْبُغْ نَعْلَيْهَا فِي دَمِهَا ثُمَّ اجْعَلْهُ عَلَى صَفْحَتِهَا وَلَا تَأْكُلْ مِنْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ رُفْقَتِكَ.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abdul Warits bin Sa’id dari Abu At Tayyah Adl Dluba’i telah menceritakan kepadaku Musa bin salamah Al Hudzali ia berkata; Aku pernah menunaikan Umrah bersama Sinan bin Salamah. Sinan berangkat dengan membawa hewan kurban dengan menuntunnya. Namun, hewan kurban itu ternyata melelahkannya di tengah jalan, dan Sinan tidak tahu apa yang mesti dilakukan pada hewan kurbannya. Jika ia menelantarkannya, bagaimana ia akan membawanya nanti. Maka ia pun berkata,”Kalau aku sampai di tanah haram, niscaya aku akan menanyakan permasalahan tersebut dan baru berkurban.” Ketika kami sampai di Bathha`, ia berkata, “Temuilah Ibnu Abbas, ceritakanlah padanya.” Maka Musa pun menuturkan perihal hewan kurban itu. Ibu Abbas berkata; Kamu telah berbuat salah, Rasulullah ﷺ pernah mengirimkan bersama seorang laki-laki (dan mengangkatnya sebagai pimpinan safar) sebanyak enam belas Badanah (hewan kurban berupa unta atau sapi). Kemudian laki-laki itu pergi, kemudian kembali lagi dan berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang mesti saya lakukan jika di antara hewan kurban itu ada yang sakit (sekarat)?” beliau bersabda, “Sembelihlah, kemudian rendamkan terompahnya ke darahnya dan sapukan ke badannya. Kemudian kamu dan siapa pun yang menyertaimu, tidak boleh memakannya.”
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ذُؤَيْبًا أَبَا قَبِيصَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ مَعَهُ بِالْبُدْنِ ثُمَّ يَقُولُ إِنْ عَطِبَ مِنْهَا شَيْءٌ فَخَشِيتَ عَلَيْهِ مَوْتًا فَانْحَرْهَا ثُمَّ اغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا ثُمَّ اضْرِبْ بِهِ صَفْحَتَهَا وَلَا تَطْعَمْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ رُفْقَتِكَ.
Dari Ibnu Abbas bahwa Dzuaiba Abu Qabishah telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengirimkan hewan kurban kepadanya, lalu beliau bersabda, “Jika ada di antara hewan-hewan kurban itu sakit, yang kamu khawatirkan akan mati, sembelihlah. Kemudian redamkan terompahnya ke darahnya lalu sapukan ke badannya. Kamu atau siapa pun yang menyertaimu tidak boleh memakannya.”
Syarah :
Faedahnya yang bisa diambil Bahwa apabila hewan yang digiring tadi sakit maka dia wajib untuk disembelih tidak boleh dibiarkan begitu saja dan daging yang disembelih itu dibagikan semua nya ke fakir miskin. Dan haram memakan nya bagi orang yang berqurban dan kepada orang-orang yang ikut serta bersamanya didalam mengendarainya atau berboncengan. Walaupun pendaping tersebut ikut serta makan dengannya atau sebagian orang yang lain yang berbeda kendaraan/tunggangannya ikut serta didalam memakannya.
Faktor Sebab dilarangnya untuk memakan bagi orang yang berqurban adalah untuk menutup celah agar sebagian orang tidak bermudah² didalam menyembelih nya sebelum datang waktunya karena hewan sakit sehingga dipercepat saja penyembelihan nya.
Dan kita melihat Ini sama seperti ahli waris yang membunuh pewaris agar dia bisa cepat mendapatkan harta warisan,pembunuh tidak boleh mendapatkan harta warisan. Maka ahli waris yang membunuh tadi tidak mendapatkan harta warisan, bisa jadi karena disebabkan kekikiran dan ketamakan nya akan harta tersebut sehingga ia dipercepat untuk mendapatkan harta warisan. Sama seperti hewan. Dan para ulama berbeda pendapat didalam memakan dari bagian qurban apabila qurban tersebut sakit.
Dan imam syafi’i berkata : dan apabila qurban tersebut adalah qurban kesukarelaan(sunnah) maka ia punya hak apakah ia boleh melakukan apa saja baik itu akan dijual, atau disembelih,dimakan,diberikan dan yang lain sebagainya selama itu qurban yang tatawwu’. Dan apa saja apapun ia lakukan semua nya boleh karena dia yang punya. Apabila itu qurban yang nadzar/wajib kalau hewan tersebut sakit dan dibiarkan saja ia mati maka ia wajib menggantinya, sama seperti orang yang menitipkan suatu barang ke orang lain dan ia menyia-nyiakan barang orang tersebut dan tidak menjaganya bagi ia wajib mengganti barang titipin yang telah ia sia² kan.
Apabila ia telah menyembelih hewan yang sakit tersebut lalu mencelupkan sendal itu yang telah dikalungkan ke hewan tersebut sebagai tanda ia merupakan hewan qurban untuk menuju ke kota Makkah dengan darah dari hewan yang telah disembelihnya dan dipukulkan nya dibagian paling atas punuk unta tersebut dengan jejak darah dan meninggalkan nya agar diketahui oleh orang yang lewat setelahnya bahwasanya itu merupakan hewan yang boleh dimakan, dan tidak diperbolehkan bagi orang yang berqurban dan juga yang supir/mengendarai hewan tersebut dan juga pimpinan nya untuk memakannya, dan juga dilarang yang memakannya adalah orang-orang yang kaya secara mutlak.
Karena sembelihan tersebut hanya diperuntukkan untuk orang-orang miskin maka tidak diperbolehkan orang-orang yang selainnya, dan diperbolehkan bagi orang-orang miskin selain dari rombongan/kloter tersebut dan dilarang memakannya bagi orang-orang miskin dari rombongan/kloter tersebut.
Dan yang dimaksud dengan Rufqoh ada 2 maksud dalam madzhab kami(asy-syafi’), yang pertama maksudnya adalah yang bercampur baur makannya dengan orang yang berqurban dan yang selain sisa kelompok tersebut, yang kedua adalah dan itu merupakan yang paling benar sebagaimana yang telah dijelaskan dzohir hadist tersebut. Dan dzohir nash hadist asy syafi’i dan jumhur(mayoritas) ulama bahwasanya yang dimaksud dengan Rufqoh adalah semua yang berada didalam kelompok dikarenakan larangan tersebut gunanya untuk mencegah diantara Rufqoh(kelompok) tersebut untuk menyakiti hewan tersebut agar bisa dimakan oleh kelompok tersebut.
Dan apabila dikatakan kalau sekira nya kelompok tersebut tidak boleh memakan dagingnya dan meninggalkan diatas tanah maka akan menjadi makanan hewan buas dan ini merupakan menyia²kan harta. Kami katakan itu bukan merupakan menyia²kan harta karena biasanya sebagian besar orang-orang Badui dan sebagainya, mereka terkadang mengikuti gerombolan haji untuk mengambil sisa² barang yang tertinggal dan yang lain sebagainya. Dan bisa jadi ada kelompok yang lain datang menyusul.
Wallahu ‘alam.
===========================
Baca Juga : Sahnya Haji Anak Kecil dan Pahala Bagi Orang yang Menghajikannya
Di Syarah dari Kitab Syarah Shahih Muslim Al Minhaj Fiisyarhi Imam Muslim bersama Buya Muhammad Elvi syam Lc. MA. Kajian Hari Senin 27 September 2021 di Masjid Al-Hakim.
Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma