Syarah Riyadhus sholihin
Bab 27: Menjunjung Kehormatan Kaum Muslimin dan Perihal Hak-hak Mereka serta kasih sayang terhadap mereka. Hadits, 239
Hadits No. 239
٢٣٩ – وَعَنْ أبِي عُمَارَةَ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ((أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيْتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ. وَنَهَانَا عَلَ خَوَاتِيمَ أَوْ تَخَتُم بِالذَّهَبِ، وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ، وَعَنِ الْمَيَائِرِ الْحُمْرِ، وَعَنِ الْقَسِي، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالذِنْبَاجِ)) (متفق عليه)
وَفِي رِوَايَةٍ: ((وَإِنْشَادِ الضَّالَّةِ)). فِي السَّبْعِ الْأُوَلِ.
239. Dari Abu Umarah al-Bara bin Azibb radhiyallahu anhu, ia bercerita: “Rasulullah ﷺ memerintahkan tujuh hal kepada kami dan melarang tujuh hal: (1) beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang bersin, (4) membantu orang yang bersumpah dalam menepati sumpahnya, (5) menolong orang yang dizhalimi, (6) memenuhi undangan orang yang mengundang, dan (7) menyebarluaskan salam; dan beliau melarang kami (1) memakai cincin emas, (2) minum dari bejana yang terbuat dari perak, (3) menggunakan pelana kulit yang berwarna merah, (4) mengenakan pakaian dari kota Qis² yang mengandung bahan sutra, (5) memanfaatkan kain sutra murni, serta (6) istabraq dan (7) dibaj (dua jenis sutra yang harganya sangat mahal).” (Muttafaq ‘alaih)
yakni Di dalam sebuah riwayat disebutkan: “serta mengumumkan barang yang hilang,” sebagai tambahan bagi tujuh hal yang pertama.
Qis² adalah nama kota di Mesir yang menghasilkan jenis kain yang disebutkan dalam hadits ini.
Kandungan Hadits
1. Terdapat tambahan keterangan dan penjelasan ihwal hak-hak setiap Muslim yang disebutkan pada hadits sebelumnya:
2. Kewajiban menolong orang yang dizhalimi bagi yang mampu, yaitu dengan cara mengembalikan haknya, dan juga mengecam orang yang menzhaliminya.
3. Diharamkannya bejana yang terbuat dari emas maupun perak.
4. Pengharaman memakai cincin emas bagi laki-laki.
5. Larangan mengenakan sutra bagi laki-laki.
6. Larangan mengumumkan barang yang hilang di masjid.
===========================
Sumber : Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين)Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى
Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma