Apa Itu Nazar?

Apa yang harus diucapkan atau yang sudah dikatakan nazar, apabila terbetik didalam hatinya??

Nazar itu harus dengan ucapan yang jelas. Bukan apa yang terbetik dalam hati, karena Allah ﷻ memaafkan hamba apa yang dikatakan dalam hatinya, sebagaimana yang telah dijelaskan nabi ﷺ didalam sabdanya,


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ قَالَ قَتَادَةُ إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ.


dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.”

Qatadah berkata, “Bila ia menceraikan dengan suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.”

Dan juga sabda Nabi ﷺ,


عَنِ النَّبِيِّ ﷺ -فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ.

وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya.

Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak.

Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu sebagai satu keburukan.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini).

Jadi, nazar itu ada apabila sudah diucapkan. Kalau belum diucapkan, maka belum dikatakan nazar.

kenapa Nabi ﷺ melarang bernazar??

A).Di antara sebab larangan ini karena yang bernazar ini harus komitmen atau wajib untuk mengerjakannya.dan seorang yang bernazar didalam mengerjakan nazarnya tersebut ia mengerjakan nya dalam kondisi yang tidak semangat atau karena terpaksa dan bahkan ia mengerjakannya dalam kondisi malas-malasan.sehingga Nabi ﷺ melarang untuk bernazar.

B). Diantara Sebab larangan Nabi ﷺ, ia melakukan suatu ibadah yang ia mengharuskan mengerjakan karena ada kompensasi nya sehingga berkurang lah pahalanya.dan didalam ibadah tidak boleh seperti itu.karena didalam ibadah itu, wajib ikhlas kepada Allahﷻ.karena didalam ibadah wajib ikhlas kepada Allah ﷻ, sedangkan orang bernazar akan berkurang pahalanya maka hal ini nabi ﷺ melarang nazar.

C). Diantara sebab larangan Nabi ﷺ, karena khawatir sebagian orang-orang yang tidak berilmu mereka mengira bahwasanya bernazar ini dapat menolak takdir, atau mencegah takdir.sebagamana nabi ﷺ bersabda,


فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنْ الْقَدَرِ شَيْئًا.


Janganlah kalian bernadzar, karena nadzar sedikitpun tidak akan mengubah takdir.

Wallahu a’lam

Baca Juga : Perintah untuk Melaksanakan Nazar

===========================

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag