Kajian Syarh shohih muslim
Kitab : Sumpah.
Bab : larangan yang bersumpah bersikukuh didalam menjalankan sumpahnya yang dapat menyakiti keluarga nya dan bukan hal tidak haram.


حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي فَرَضَ اللَّهُ


Pernah diceritakan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ, kemudian dia menyebutkan hadits yang di antaranya adalah, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar denda yang diwajibkan oleh Allah.”

Faidah Hadist :

1). orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah ﷻ daripada dia membayar denda yang diwajibkan oleh Allah ﷻ.

2). Melanggar sumpah itu dosa.dan orang yang tidak menjalankan sumpah nya maka, ia harus membayar kaffarat sumpah.

3). Ketika seorang berkeras hati untuk menjalankan sumpahnya yang dapat membahayakan/menyakiti keluarganya maka lebih besar dosanya dari pada ia membayar kaffarat sumpah.

4). Seorang yang membayar kaffarat sumpah akan gugur dosa nya dari melanggar sumpahnya.

5). Misalkan seorang bersumpah, “ia tidak akan bekerja atau ia tidak membuka tokonya dan yang lainnya”.maka hal ini tentu akan dapat membahayakan keluarga nya karena keluarga tidak dapat makan dan minum karena seorang suami tidak bekerja.maka, dosa nya lebih besar daripada dia harus melanggar sumpah dengan membayar kaffarat.

6). Memudhoratkan atau mencelakakan keluarga merupakan dosa besar.

7). Hendaknya seorang menimbang mana yang lebih maslahat(besar kebaikan nya) daripada mudhorotnya.

8). Mencelakakan keluarga merupakan dosa dan melanggar sumpah juga dosa akan tetapi dapat ia tebus dengan membayar kaffarat sumpah dan ia tidak berdosa. Maka hendaknya dia mengambil perkara yang lebih kecil mudhorotnya.

9). Kaffarat sumpah ada 3 :
A). Yang pertama, memerdekakan budak.
B). Yang kedua, memberikan makanan kepada 10 orang miskin.
C). Yang ketiga, memberikan pakaian kepada 10 orang miskin.
Dan barangsiapa yang tidak mampu salah satu dari tiga hal ini maka ia berpuasa tiga hari.

Wallahu’alam.

Baca Juga : Mengucapkan InsyaAllah didalam Sumpah

===========================
Sumber : “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag