Jakarta, 21 Agustus 2023 – Dalam diskusi “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital”, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menggambarkan risiko serius dari pinjaman online ilegal. Tidak hanya warga umum, namun juga golongan rentan seperti buruh, PHK, ibu rumah tangga, dan pelajar.
OJK secara aktif mendorong literasi dan edukasi keuangan untuk mencegah kejahatan ini, terutama bagi kelompok rentan. Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Friderica menjelaskan tantangan besar dalam menghadapi ini.
“Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan kejahatan keuangan digital. Entitas ilegal menyasar masyarakat melalui komunikasi pribadi,” tegasnya.
Dorongan cepat kaya dan kurangnya literasi keuangan menyebabkan ancaman semakin meningkat. OJK mengedukasi masyarakat agar mengenali informasi palsu, menghindari tindakan konsumtif, dan mewaspadai perangkap kejahatan berbasis teknologi.
Kepala PEPK OJK mengidentifikasi tiga skenario kejahatan keuangan digital, yang mungkin merugikan konsumen. Pertama, entitas ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Kedua, perusahaan legal dengan oknum pelaku kejahatan. Ketiga, perilaku konsumen yang merugikan diri sendiri, seperti pinjaman pay later untuk konser atau liburan.
OJK bekerja sama dengan pihak lain untuk memperkuat literasi dan edukasi keuangan digital. OJK juga mempertimbangkan rebranding Satgas Waspada Investasi menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Friderica memberikan tips untuk melindungi diri dari kejahatan keuangan digital. Masyarakat harus waspada terhadap aplikasi, nomor telepon, dan rekening yang mencurigakan. Pesan keuangan pribadi melalui SMS atau WhatsApp sudah ilegal. Jika ragu, hubungi OJK Online.
Selain itu, aplikasi pinjaman online harus meminta akses yang wajar (Camilan: camera, microphone, location). Baca dan pahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui layanan. Dengan pendidikan dan kesadaran, masyarakat dapat melindungi diri dari ancaman kejahatan keuangan siber.
Sumber: Humas Kominfo | Redaktur: Syaugi