kabasurau.co.id Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, telah memberikan peringatan tegas kepada masayarakat yang berjualan di sekitar Pantai Padang tapi lauik (Taplau), baru-baru ini ada 12 Tenda Ceper di Pantai Padang juga telah di Tertibkan.
Siang hari, Pemko Padang bersama unsur Forkopimda melakukan penertiban di Pantai Padang. Padang, sabtu (16/09/2023)
“Sebanyak 267 personil turun menertibkan pantai. Tidak saja Satpol PP, unsur Forkopimda juga ikut membantu,” ucap Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minropa dalam keterangan persnya.
Penertiban itu dapat membuahkan hasil, sejumlah payung, kursi dan meja yang digunakan pedagang diangkut ke Makko Satpol PP. Tercantum, sebanyak 12 tenda ceper di Pantai Padang di tertibkan oleh petugas. Tak hanya itu, puluhan meja dan kursi plastik juga turut dibawa.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar ikut serta dalam penertiban itu mengatakan, penertiban 12 Tenda Ceper di Pantai Padang di Tertibkan ini adalah bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan Pantai Padang sebagai salah satu objek wisata utama di daerah ini. Yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum (Tibum) dan ketentraman masyarakat (Tranmas) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata.
“Seperti yang kita lihat, keberadaan dan aktifitas PKL di sepanjang Pantai Padang ini, terlihat tidak terkoordinir serta pedagang yang menggunakan fasilitas umum dan menghilangkan keindahan pantai Padang ini,” ujar Ekos dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/09/2023)
“Dan perlu di tegaskan, sebelum dilaksanakan penertiban ini, kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan dari awal hingga menyampaikan surat edaran kepada para PKL tersebut,” jelasnya.
Ekos berharap pada para pedagang untuk dapat bermurah hati mengikuti aturan. Karena yang ditertimereka yang melanggar aturan. Apalagi di kawasan Pantai Padang sudah jelas aturan untuk para pedagang berjualan. Tutupnya