hutanIlusrtrasi hutan di Situak, Ujung Gading, Pasaman Barat pada Senin (15/8/2022). (Foto: Syaugi)

Kabasurau.co.id. Kepemilikan tanah wakaf sering kali menjadi isu kompleks, terutama ketika sertifikatnya belum disertifikatkan atau bahkan hilang. Bagi mereka yang mencari solusi untuk mengurus masjid atau musholla wakaf dalam kondisi seperti ini, berikut adalah panduan yang berguna.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dijelaskan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola sesuai peruntukannya.

Namun, pertanyaan muncul dari Nuzurul, seorang mahasiswa dari IAIN Pekalongan, dikutip dari situs resmi BWI, Jumat (29/9/2023), tentang bagaimana mengurus masjid atau musholla wakaf yang belum disertifikatkan karena tidak diketahui keberadaannya, terutama ketika tanah tersebut adalah turunan waris. Zaenuri, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI, memberikan jawabannya.

“Apabila belum diikrarkan, dapat dilakukan dengan mengacu pada dua qorinah atau petunjuk. Serta mengajak 2 orang saksi dapat mengurus ke KUA untuk dimohonkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW),” ungkap Zaenuri dalam penjelasannya dalam situs tersebut.

Namun, situasi berbeda jika sertifikatnya sudah diterbitkan dan hilang. Sarmidi Husna, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia, menjelaskan prosedurnya.

“Apabila sertifikatnya hilang maka dapat diurus di BPN. Salah satunya adalah adanya surat kehilangan dari Kepolisian. Lalu nanti akan disumpah di BPN selanjutnya diumumkan kepada masyarakat,” jelas Sarmidi Husna.

Dia juga menambahkan bahwa jika surat kepemilikan tanah (SHM) tidak tersedia, surat keterangan dari kepala desa/lurah atau kecamatan dapat dibuat. Terutama untuk rumah ibadah, penerbitan sertifikatnya bisa dipermudah. Untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, melibatkan mahasiswa KKN untuk pendampingan juga bisa menjadi solusi.

Jadi, bagi mereka yang memiliki tanah wakaf yang belum disertifikatkan atau sertifikatnya hilang, terdapat panduan yang jelas untuk mengatasi masalah ini. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, masyarakat dapat menjaga hak kepemilikan tanah wakaf dan memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan wakaf.