Kabasurau.co.id. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi potensi ancaman penyakit yang mematikan, yaitu Virus Nipah. Dalam sebuah tindakan preventif yang signifikan, Kemenkes telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 yang memerintahkan para pemangku kepentingan di bidang kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah, Senin (25/9/2023).
Virus Nipah adalah penyakit yang masih misterius dan memiliki potensi mematikan bagi manusia. Hingga saat ini, sedikit yang diketahui tentang keberadaan virus ini di Indonesia. Namun, mengingat letak geografis Indonesia yang berdekatan dengan negara-negara yang telah melaporkan wabah Virus Nipah, potensi risiko penyebaran harus diwaspadai.
SE tersebut, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menekankan beberapa langkah penting dalam menghadapi ancaman Virus Nipah. Pertama-tama, KKP, Dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diminta untuk melakukan pemantauan kasus Virus Nipah dan situasi globalnya melalui saluran resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selanjutnya, pengawasan ketat terhadap orang-orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, serta binatang pembawa penyakit yang masuk melalui pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara (PLBN) menjadi prioritas. Khususnya, mereka yang datang dari negara terjangkit harus diperiksa lebih ketat.
Klik untuk baca SE Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah
Kemenkes juga mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran, terutama bagi individu dengan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons akan mengikuti pedoman resmi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Fasyankes diminta untuk secara rutin memantau dan melaporkan kasus yang mencurigakan melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) kepada Dirjen P2P. Kontak dengan lembaga tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.
Maxi Rein Rondonuwu juga menginstruksikan Dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus yang mencurigakan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (Laboratorium Prof. dr. Srie Oemijati) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus penemuan kasus yang mencurigakan, probable, atau konfirmasi dari fasyankes, investigasi mendalam harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.
Kemenkes menganggap serius ancaman Virus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk mematuhi SE ini sebagai upaya proaktif dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya penyakit yang mematikan ini. Keselamatan publik menjadi prioritas utama.