Kabasurau.co.id. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) pada Senin (25/92023), yaitu Nomor 58 Tahun 2023. Perpres ini menyoroti isu yang tengah mendesak, yaitu Penguatan Moderasi Beragama di Indonesia.
Dalam Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa keragaman agama dan keyakinan adalah salah satu anugerah berharga bagi bangsa Indonesia. Keragaman ini menjadi pondasi perilaku warga negara dan negara itu sendiri, dengan mengacu pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi landasan negara.
Isu yang paling mencolok dalam Perpres ini adalah pentingnya memperkuat moderasi beragama. Pemerintah menyadari bahwa moderasi beragama merupakan kunci utama untuk memastikan keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Oleh karena itu, Perpres ini menggarisbawahi perlunya perencanaan, sistematika, dan keberlanjutan dalam kebijakan dan pengaturan terkait moderasi beragama.
Pasal 2 Perpres menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh umat beragama dalam upaya memperkuat moderasi beragama.
Pasal 3 lebih lanjut menguraikan bahwa penguatan moderasi beragama akan memprioritaskan pemantapan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat.
Klik untuk baca Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023
Hal ini bertujuan untuk memperkuat persaudaraan dan harmoni di antara umat beragama, serta menyelaraskan antara cara beragama dan berbudaya. Selain itu, Perpres ini juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama dan pengembangan ekonomi umat serta sumber daya keagamaan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas untuk menyelenggarakan penguatan moderasi beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perpres ini.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 ini merupakan tonggak penting dalam menjawab tantangan terkait moderasi beragama di Indonesia, dengan menekankan pentingnya kebersamaan dan harmoni dalam keragaman agama yang ada di negeri ini.