Kabasurau.co.id. Kualitas udara di Kota Padang terus menjadi perhatian utama bagi warga setempat. Pada Kamis, 5 Oktober 2023, pukul 05:00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencatat angka 72, berada dalam kategori “SEDANG” untuk parameter debu ukuran 2,5 mikrometer. Menariknya, nilai ISPU ini mengalami penurunan sebanyak 11 angka dari hari sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh hujan yang telah mengguyur Kota Padang.
Warga diimbau untuk tetap berhati-hati dan mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti penggunaan masker yang mampu menyaring partikel debu berukuran 2,5 mikrometer, seperti masker bedah atau masker berstandar N95 / KN95 / KF94.
Kabut asap yang belum juga menghilang dari Kota Padang telah membuat Wali Kota Padang, Hendri Septa, memberikan imbauan penting kepada warganya. Hendri Septa meminta semua penduduk untuk mengenakan masker sebagai langkah pengamanan terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Pernyataannya ini disampaikan pada Rabu (4/10/2023).
Hendri Septa menyoroti dampak buruk kabut asap terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, dan individu dengan kesehatan yang lebih lemah. Beliau sangat menekankan agar kelompok rentan ini menghindari beraktivitas di luar rumah.
“Kenakan masker seperti masker bedah atau masker berstandar N95 / KN95 / KF94,” ucap Hendri Septa.
Sejak kabut asap mulai muncul di Kota Padang, banyak warga yang telah terpapar, mengalami berbagai masalah kesehatan seperti flu, batuk, dan iritasi pada saluran pernapasannya. Wali Kota Hendri Septa menyarankan penggunaan masker bedah atau masker berstandar N95 / KN95 / KF94 sebagai tindakan pencegahan yang efektif.
Bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan atau iritasi akibat kabut asap, Wali Kota menganjurkan untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat, termasuk puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Pemberian saran ini bertujuan untuk mencegah penyakit ISPA dan masalah kesehatan lainnya yang dapat disebabkan oleh pencemaran udara.
Selain itu, Hendri Septa juga memperingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk pencemaran udara, seperti membakar sampah atau ban. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 441.7/4769/DKK/2023, yang diharapkan akan diikuti dengan baik oleh seluruh warga Kota Padang demi menjaga kesehatan mereka dari risiko ISPA dan dampak negatif lainnya.