kabasurau.co.id. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakhiri polemik seputar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) dengan putusan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang memeriksa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam pengumuman putusan ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan pada Senin kemarin, “Mengabulkan permohonan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,’ yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Pertimbangan hukum dalam putusan ini mencatat bahwa jabatan publik dengan syarat usia pencalonan 40 tahun, seperti Presiden dan Wakil Presiden, memiliki usia yang berbeda dengan jabatan yang dipilih melalui pemilu, seperti Gubernur (30 tahun), Bupati, Walikota (25 tahun), anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun).
Guntur, seorang pengamat hukum, menyatakan, “Calon yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials), seharusnya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden. Jabatan-jabatan ini adalah jabatan yang bersifat elected officials, yang telah diakui oleh masyarakat, dan layak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum meskipun usianya di bawah 40 tahun.”
Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengesampingkan putusan sebelumnya yang tidak sama dalam beberapa perkara yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang sama. Keputusan ini mengikuti asas lex posterior derogat legi priori, sehingga menjadi landasan konstitusional baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Putusan ini berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka bagi umum, menandai akhir dari polemik panjang seputar batas usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Reporter: Robby | Redaktur: Syaugi