Sistem peradilan dalam Islam memegang peranan penting dalam menjaga keadilan di tengah masyarakat. Kitab Aqdhiyah (Peradilan) dalam Syarh Shohih Muslim menguraikan berbagai aspek peradilan Islam, salah satunya adalah masalah sumpah atas orang yang terdakwa. Hadis dari Ibnu Abbas merinci pentingnya penggunaan sumpah dalam menyelesaikan perselisihan, yang menjadi titik fokus dalam kajian ini. Dalam tulisan Catatan Iman Kabasurau.co.id kali ini, kita akan menjelajahi konsep sumpah dalam Islam dan bagaimana hal ini menjadi landasan penting dalam menjaga keadilan di masyarakat.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Seandainya setiap orang dipenuhi tuntutannya, tentu akan ada banyak pihak yang menuntut harta dan darah orang lain. Akan tetapi, wajib diberlakukan sumpah atas orang yang terdakwa.”
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ pernah memutuskan perkara dengan sumpah atas seseorang yang tertuduh.”
Dari hadis ini, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting:
- Wajib Diberlakukan Sumpah atas Orang yang Terdakwa: Sumpah adalah alat penting dalam menegakkan keadilan. Hadis ini menegaskan perlunya penggunaan sumpah atas orang yang didakwa.
- Kaidah Besar dalam Hukum Islam: Hadis ini mencerminkan kaidah besar dalam syariat Islam, yaitu prinsip keadilan dan bukti yang kuat sebelum menilai seseorang.
- Tidak Menerima Perkataan Tanpa Bukti: Hadis ini mengajarkan agar kita tidak menerima perkataan manusia tanpa bukti yang sah. Ini menekankan pentingnya bukti yang kuat dalam peradilan.
- Orang yang Tertuduh Harus Bersumpah: Orang yang didakwa diwajibkan bersumpah untuk membuktikan tuntutannya. Ini menegaskan tanggung jawab yang ada pada pihak yang terlibat dalam peradilan.
- Menghindari Tuntutan yang Tidak Benar: Hadis ini memberikan peringatan tentang potensi tuntutan yang tidak benar dan menekankan perlunya sumpah dalam mencegahnya.
Kesimpulan:
Dalam sistem peradilan Islam, penggunaan sumpah memiliki peran penting dalam menjaga keadilan. Ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga mencerminkan hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan sengketa. Prinsip-prinsip ini telah diuraikan dalam Kitab Aqdhiyah (Peradilan) dalam Syarh Shohih Muslim, yang memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana Islam memprioritaskan keadilan dalam menegakkan hukum. Dengan memahami dan menghormati prinsip-prinsip ini, kita dapat membantu membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis, sebagaimana yang diinginkan oleh Islam.
Rujukan: “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.
Artikel ini telah ditulis ulang oleh redaksi Kabasurau.co.id
Penulis: Rahmat Ridho | Editor: Syaugi