Hukum Menyerang Kaum KafirIlustrasi perang.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Al Imam An-Nawawi Rahimahullah, terdapat pembahasan mengenai “Bolehnya Menyerbu Orang-orang Kafir yang Telah Sampai Dakwah Kepada Mereka.” Kitab ini mengungkapkan pandangan dalam Islam mengenai perang dan hukum penyerbuan terhadap orang-orang kafir yang sudah menerima dakwah, serta memberikan perspektif yang beragam tentang pendekatan ini.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ ، حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ ، قَالَ : كَتَبْتُ إِلَى نَافِعٍ أَسْأَلُهُ عَنِ الدُّعَاءِ قَبْلَ الْقِتَالِ، قَالَ : فَكَتَبَ إِلَيَّ

Terjemah: Telah menceritakan kepada Kami Yahya bin Yahya At tamimi. Telah menceritakan kepada kami Sulaim Ibnu Akhdar dari Ibnu ‘Aun. Dia berkata: ” Aku telah menulis kepada Ibnu Umar dan Aku bertanya kepadanya tentang dakwah sebelum berperang. Dia berkata: Dia menulis kepadaku:

: إِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ قَدْ أَغَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ وَهُمْ غَارُّونَ وَأَنْعَامُهُمْ تُسْقَى عَلَى الْمَاءِ، فَقَتَلَ مُقَاتِلَتَهُمْ، وَسَبَى سَبْيَهُمْ، وَأَصَابَ يَوْمَئِذٍ. قَالَ يَحْيَى : أَحْسِبُهُ قَالَ : جُوَيْرِيَةَ، أَوْ قَالَ الْبَتَّةَ : ابْنَةَ الْحَارِثِ. وَحَدَّثَنِي هَذَا الْحَدِيثَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَكَانَ فِي ذَاكَ الْجَيْشِ.

Terjemah: Sesungguhnya hal itu terjadi pada permulaan Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerbu bani Mushtholiq sedangkan mereka dalam keadaan lalai dan binatang ternak mereka sedang diminumkan pada pada mata air. Maka beliau pun memerangi pasukan musuh dan menawan tawanan mereka. Yahya berkata: Aku mengira dia berkata Juwairiyah atau Battah, putri Al haritsah. Dan telah menceritakan hadist ini kepadaku Ibnu Umar sedangkan dia adalah salah seorang tentara di pasukan itu.

Bolehnya Menyerbu Orang-orang Kafir yang Telah Sampai Dakwah:

Dalam hadis yang diceritakan oleh Ibnu Umar, kita menemukan kasus di awal Islam di mana Rasulullah ﷺ menyerbu bani Mushtholiq yang tengah lalai, sedang binatang ternak mereka sedang diminumkan pada mata air. Dalam hadis tersebut, terdapat beberapa pandangan yang berkembang dalam hukum menyerang orang kafir yang sudah menerima dakwah.

Pandangan Pertama: Pertama, Wajib diperingatkan secara mutlak

Imam Malik adalah salah satu yang berpendapat bahwa harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menyerang orang kafir. Namun, pendapat ini dianggap lemah oleh sebagian ulama.

Pandangan Kedua: Tidak Wajib Sama Sekali

Pendapat kedua adalah bahwa tidak ada kewajiban memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, ini juga dianggap sebagai pendapat yang lebih lemah atau bahkan batil.

Pandangan Ketiga: Wajib memberikan peringatan jika belum sampai dakwah kepada mereka

Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa wajib memberikan peringatan jika orang-orang kafir tersebut belum menerima dakwah. Namun, jika mereka sudah menerima dakwah, peringatan sebelum menyerang menjadi mustahab atau dianjurkan. Ini adalah pandangan yang dipegang oleh Nafi Maula Ibnu Umar, Al-Hasan Al-Bashri, At-Tsauri, Al-Laits, dan Asy-Syafii.

Dalil-dalil yang Mendukung Pendapat Ketiga:

Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah dalil yang terdapat dalam sejarah Islam. Beberapa di antaranya adalah penyerangan terhadap Kaab Ibnu Asyraf dan Abul Haqiiq. Selain itu, juga ada contoh bolehnya menjadikan orang Arab sebagai budak setelah kemenangan atas Bani Mustaliq dari Khuzaah. Sebagian dari mereka dijadikan tawanan perang, dan ini didukung oleh perkataan Ibnu Umar, “Dan ditawanlah tawanan mereka.”

Pendekatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum menyerang orang-orang kafir yang sudah menerima dakwah. Hal ini juga mencerminkan kebijaksanaan dan keadilan dalam tindakan perang dalam Islam, dengan memberikan kesempatan kepada orang kafir untuk menerima dakwah sebelum tindakan militer diambil.

Kesimpulan:

Dalam Syarah Shahih Muslim oleh Al Imam An-Nawawi Rahimahullah, terungkap bagaimana Islam memandang hukum menyerang orang-orang kafir yang sudah menerima dakwah. Meskipun terdapat pandangan beragam, pandangan ketiga, yaitu memberikan peringatan jika belum sampai dakwah kepada mereka, dan mustahab jika sudah menerima dakwah, tampaknya lebih mendekati hukum yang benar. Hal ini mencerminkan komitmen Islam untuk mengedepankan keadilan dan kesempatan bagi orang-orang untuk menerima ajaran agama sebelum tindakan militer diambil.

Rujukan: Kitab Syarah Shahih Musim oleh Imam An nawawi Rahimahullah

Artikel ini telah ditulis ulang oleh redaksi Kabasurau.co.id

Penulis: Ismail Mallirak | Editor: Syaugi | Kabasurau.co.id