Antrian HajiFoto Ka'bah. (Pixabay)

Kabasurau.co.id. Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya dengan menentukan biaya haji untuk tahun 2024. Setelah serangkaian rapat dan kajian, Panja Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat menetapkan BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Dalam keterangannya di Jakarta, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dan Menteri Agama. Hasilnya akan diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” terang Hilman.

Penurunan biaya haji dari usulan awal Rp105 juta untuk tahun 2024 ini disebabkan oleh penyesuaian pada beberapa komponen pembiayaan. Misalnya, penyesuaian harga pada penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah.

Hilman juga menjelaskan perbedaan biaya dengan tahun sebelumnya, terutama terkait kenaikan biaya penerbangan, layanan makan di Makkah, dan selisih kurs Dolar dan Riyal. Selain itu, terjadi peningkatan biaya premi asuransi per jemaah untuk tahun 2024.

Komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia tetap menjadi fokus Panja dalam menentukan biaya haji yang wajar dan dapat diakomodasi oleh jemaah.