muiIlustrasi. (MUI)

Kabasurau.co.id. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pandangan terkait perusahaan yang dukung penjajahan Israel. Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyoroti tanggung jawab individu di perusahaan terkait dukungan tersebut.

“Perusahaan yang secara jelas dukung Israel, setiap individu di dalamnya memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang mencegah dukungan terhadap agresi tersebut,” ungkap Kiai Niam, Selasa (21/11/23) di Jakarta.

Menurut Kiai Niam, tanggung jawab disesuaikan dengan posisi di perusahaan. “Pemegang saham pengendali memiliki tanggung jawab lebih besar. Direksi punya kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham agar tidak terus mendukung agresi Israel,” jelasnya.

Kiai Niam menekankan langkah yang bisa diambil oleh pekerja. “Serikat pekerja bisa menggalang kekuatan untuk meminta pemegang kebijakan agar menghentikan dukungan pada Israel,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Kiai Niam menjelaskan pilihan yang dimiliki pekerja jika perusahaan tetap pro Israel. “Jika tidak ada perbaikan dan tak ada opsi kerja lain, pekerja mungkin bertahan sambil mengingkari. Tapi jika ada kesempatan di tempat lain, sebaiknya ambil kesempatan itu,” tegasnya.

Ulama ini menegaskan bahwa tinggal di perusahaan yang mendukung Israel tanpa upaya perubahan berarti memberi restu pada agresi tersebut.

“Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti masuk kategori “العِقْنَةُ مَكْسِيَة” membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” pungkasnya.