Pasar Raya PadangFoto: Satpol PP Padang

Kabasurau.co.id. Tim Gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Padang terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang. Langkah ini menghasilkan pengamanan sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang telah memanfaatkan Badan Jalan di Kawasan Pasar Raya Barat, dengan barang-barang tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Padang, Senin, (11/12/23).

Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, menyatakan bahwa tindakan penertiban ini berlandaskan pada Keputusan Walikota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018 yang mengatur keberadaan setiap PKL di lokasi tersebut. Aturan yang telah ditetapkan Walikota harus diikuti oleh semua PKL, dan pihak berwenang akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

“Saat ini, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan telah melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat. Semua lapak yang berada baik di sisi kiri maupun sisi kanan kawasan tersebut telah dibongkar oleh petugas Gabungan, sejalan dengan Perwako nomor 438 tahun 2018,” ungkap Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Padang.

Dalam keputusan tersebut, terdapat ketentuan bahwa PKL hanya boleh berjualan setelah pukul 15.00 WIB, dan dilarang meninggalkan lapaknya. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang. Pol PP akan terus intensif dalam pengawasan harian guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Personel akan menertibkan setiap pelanggaran terhadap jam yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” himbau Eka Putra Irwandi.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Pasar Raya Padang tetap menjadi pusat perbelanjaan yang tertib, menjaga keindahan lingkungan, serta memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat yang berkunjung.