Kabasurau.co.id. Polri tengah gencar melakukan razia penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di luar ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk mengatasi gangguan ketertiban dan polusi suara. Hal ini diumumkan oleh Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya pada Senin (15/1/2024).
Dalam penindakan tersebut, tidak hanya dilakukan pemusnahan knalpot brong, tetapi hasil barang bukti tersebut juga dijadikan oleh Polri sebagai patung penghias kota. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, yang dianggap sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, serta mengganggu ketertiban dan polusi suara.
“Dari hasil penindakan tersebut, selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan Polri menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” ungkap Divisi Humas Polri.
Polri telah mengimplementasikan berbagai strategi dalam menertibkan penggunaan knalpot brong, melibatkan sosialisasi, penindakan, dan edukasi. Salah satu inisiatif edukasi yang menarik adalah dengan menyulap knalpot brong menjadi patung penghias kota.
Patung-patung ini, yang berasal dari hasil razia knalpot brong yang ditemukan dalam penindakan, telah dipasang di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi. Bentuk patung bervariasi, mulai dari bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.
Polri berharap bahwa dengan menyulap knalpot brong menjadi patung, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya penggunaan knalpot yang melanggar aturan. Selain itu, patung-patung tersebut juga diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota yang dipilih sebagai lokasi pemasangan, sembari terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.