Bareskrim PolriDok. Humas Polri

Kabasurau.co.id. Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang telah menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2022. Penangkapan ini merupakan babak baru dalam penyelidikan kasus tindak pidana yang terkait dengan aplikasi trading tersebut.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyatakan bahwa penjemputan Putra Wibowo dilakukan bersama Hubinter Polri, dan kini mereka telah tiba di Bandara Soekarno Hatta. “Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kunto kepada wartawan pada Sabtu (27/1/2024).

Tersangka Putra Wibowo diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan keterlibatan dalam perdagangan dan penipuan. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Kunto.

Meskipun Kunto tidak merinci di negara mana Putra Wibowo ditangkap, informasi resmi terkait penangkapan ini dijadwalkan akan disampaikan pada Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) serta Humas Polri.

Putra Wibowo merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus penipuan investasi yang menggunakan kedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Selain Putra Wibowo, tersangka lainnya, yaitu Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), telah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga mencakup tiga klub sepak bola ternama, Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, yang terlibat dalam sponsor dari PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Zainal Hudha Purnama, yang merupakan manajer klub sepak bola Madura United, terungkap sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. PT Trust Global Karya dipahami memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.