Kabasurau.co.id. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api di Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) tersebut berlangsung dramatis dengan saling tembak antara petugas dan para tersangka. Dalam insiden itu, satu perampok tewas dan dua lainnya berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhayono, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari dua tersangka sindikat perampokan sebelumnya pada 25 Januari 2024. Dua tersangka tersebut, berinisial IS (34) dan MZ (39), telah ditangkap di KM 2 dan KM 6, Kecamatan Tapung, Provinsi Riau. Hasil pengembangan dari penangkapan mereka mengarah pada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan di wilayah Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.
Menurut Irjen Pol Suhayono, kelompok inisial RC yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut telah melakukan lima aksi sejak tahun 2021. Sasaran mereka umumnya adalah toko emas atau pedagang emas. Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa saat penangkapan terhadap tersangka RC, terjadi baku tembak yang mengakibatkan satu tersangka tewas. Untungnya, petugas yang terlibat dalam penangkapan menggunakan body vest (rompi anti peluru), sehingga tidak ada korban jiwa di pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sumbar, diketahui bahwa dua petugas kepolisian mengalami luka tembak. Aiptu Edi Jumarno dari Resmob Polda Sumbar mengalami luka tembak di tangan, sementara Aiptu Hendri Haryono dari Polres Padang Pariaman dihujani peluru di area body vest bagian dada. Kapolda menyampaikan rasa syukur bahwa kedua petugas tersebut selamat karena menggunakan perlengkapan pelindung.
Kapolda Sumbar juga menjelaskan bahwa senjata api jenis FN dan senjata rakitan yang ditemukan pada tersangka masih dalam penelusuran untuk mengetahui asal-usulnya. Jenazah tersangka RC yang sebelumnya diinformasikan akan dibawa ke Aceh untuk dimakamkan, ternyata dibawa ke Solok karena merupakan kampung halaman istrinya.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, amunisi, dan barang pribadi tersangka. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumbar. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa para tersangka merupakan residivis dalam kasus perampokan dan sangat berbahaya bagi petugas. Meskipun sebagai tersangka, hak asasi manusia (HAM) tetap dihormati, dan proses penyidikan dan pengembangan dilakukan secara manusiawi.