Pupuk Bersubsidiilustrasi. Foto: Diskominfo Agam

Kabasurau.co.id. Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memperoleh kuota pupuk bersubsidi sebanyak 13.478 ton untuk tahun ini. Kuota tersebut terbagi atas dua jenis pupuk , yaitu UREA dan NPK. Menurut Imrefli, Fungsional Pengawasan Alsintan Dinas Pertanian Agam, kuota tersebut terinci menjadi 7.380 ton untuk UREA dan 6.098 ton untuk NPK. Hal ini diungkapkan pada Kamis (15/2).

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk UREA telah ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram, sedangkan untuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram. Pendistribusian pupuk bersubsidi ini harus melalui produsen, distributor, dan kios resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Imrefli menjelaskan bahwa terdapat dua produsen yang ditunjuk, yaitu Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Petrokimia Gresik, dengan masing-masing tujuh distributor yang sama. Proses distribusi ini mengutamakan petani yang tergabung dalam kelompok, terdaftar di Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan memiliki kartu tani.

“Tahun ini, selain kartu tani, petani dapat menggunakan kartu identitas seperti e-KTP untuk menebus pupuk bersubsidi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dicocokkan melalui aplikasi e-Pubers. Yang terpenting adalah petani tergabung dalam kelompok dan terdaftar di Simluhtan,” jelas Imrefli.

Meskipun demikian, Imrefli menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditi. Komoditi tersebut meliputi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; hortikultura seperti cabe, bawang merah, dan bawang putih; serta komoditas perkebunan seperti kopi, kakao, dan tebu.