pelaksanaan Asesmen Madrasahilustrasi Asesmen madrasah. Sumber: e-ujian.com

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama kembali mengumumkan pelaksanaan Asesmen Madrasah sebagai bagian dari upaya untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik di kelas akhir jenjang pendidikan madrasah. Asesmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta didik mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Asesmen Madrasah ini menjadi pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).

Menurut M Sidik Sisdianto, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, asesmen ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Sidik menjelaskan bahwa asesmen tersebut memiliki tiga fungsi utama: pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran di madrasah; ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang diadakan di Denpasar pada Senin (19/2/2024) menjadi forum penting untuk merumuskan jadwal pelaksanaan asesmen. Sidik mengungkapkan bahwa asesmen untuk Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan dalam rentang waktu 4 – 30 Maret 2024, sementara untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan digelar pada 22 April – 11 Mei 2024, dan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan dilakukan dari 29 April hingga 18 Mei 2024.

Proses Asesmen Madrasah dapat berbentuk tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, atau bentuk asesmen lain yang ditetapkan oleh madrasah. Sidik juga menekankan bahwa persiapan penyelenggaraan asesmen, termasuk penyusunan soal, dilakukan oleh masing-masing madrasah.

“Saya minta koordinasi dengan semua pihak terus dijalin. Sehingga jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan asesmen madrasah, bisa segera dicarikan jalan keluarnya. Proses monitoring juga harus dilakukan,” pesan Sidik kepada para peserta rapat.

Asesmen Madrasah diharapkan menjadi perhatian bersama bagi semua pihak terkait, dengan Kementerian Agama Provinsi dan madrasah di seluruh Indonesia diminta untuk memahami dan menjadikan Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya.