Pupuk BersubsidiKartu tani. Foto: InfoPublik

Kabasurau.co.id. Pembelian pupuk bersubsidi di Kota Padang kini tidak lagi mengandalkan Kartu Tani, melainkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para petani yang ingin mengambil pupuk bersubsidi. Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Padang, Yoice Yuliani, mengumumkan perubahan ini pada Minggu (28/4/2024), menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas distribusi pupuk subsidi.

Sebelumnya, pengambilan pupuk subsidi memerlukan Kartu Tani. Namun, menurut Yoice, penggunaan Kartu Tani dinilai tidak efektif oleh pemerintah karena belum mampu menjangkau semua lapisan masyarakat petani di wilayah tersebut. “Pemerintah membuat aturan baru yang mana pembelian atau pengambilan pupuk subsidi ini tidak lagi menggunakan Kartu Tani karena dinilai kurang efektif,” ujarnya.

Alasan di balik keputusan ini adalah masalah konektivitas internet. Proses input data dari Kartu Tani memerlukan akses internet, yang belum merata di seluruh wilayah.

“Sementara di beberapa wilayah itu ada yang tidak terjangkau oleh jaringan internet, sehingga hal ini kurang efektif dan mempersulit bagi masyarakat itu sendiri,” tambahnya.

Dengan beralih menggunakan KTP, diharapkan semua petani di Kota Padang sudah memiliki identifikasi yang diperlukan untuk mengakses pupuk subsidi. Ini diharapkan dapat mengurangi kendala yang dihadapi petani dalam mendapatkan pupuk subsidi. Yoice menjelaskan bahwa alokasi pupuk subsidi di Kota Padang juga telah ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi distribusi pupuk subsidi bagi para petani di Kota Padang.