Kabasurau.co.id. Polda Sumbar menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi pelaporan yang dilakukan oleh LBH Padang dan KontraS ke Divpropam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Afif Maulana. Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Jadi tanggapannya dari bapak Kapolda, bapak Kapolda siap menghadapi laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada Kamis (4/7) di Mapolda Sumbar. Pernyataan ini juga disampaikan oleh Kapolda Sumbar saat menerima audiensi dari LPSK di Mapolda Sumbar pada pagi hari yang sama.
“Di sini lah Bapak Kapolda menyampaikan bahwa Bapak Kapolda dilaporkan dan siap menghadapi laporan tersebut,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa sejak awal terjadinya kasus ini, Kapolda Sumbar selalu berbicara sesuai dengan fakta, data, dan petunjuk yang ada. “Jadi bapak Kapolda tidak ngarang-ngarang,” terang Dwi Sulistyawan.
Sebagai bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini, Mabes Polri telah menurunkan tim asistensi untuk mengawal prosesnya agar berjalan sesuai dengan prosedur. “Mulai dari Divisi Propam Polri sudah turun lebih dulu ketika mulai ramai ramainya masalah ini. Kemudian dari Pusdokkes Polri juga sudah turun untuk mengecek hasil autopsi yang sudah dilakukan, kemudian juga kemarin dari Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan asistensi (klarifikasi), kemudian disertai dengan Bareskrim,” jelas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dengan kedatangan tim asistensi ini, menurut Kombes Pol Dwi, membuktikan bahwa Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif Maulana. “Ya jadi saya ulangi lagi bahwa Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif,” pungkasnya.
Polda Sumbar menegaskan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan transparansi.