Kabasurau.co.id. Pada Kamis (29/8) hingga pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman untuk Pemilihan Serentak 2024. Ketiga pasangan calon yang telah resmi mendaftar adalah Genius Umar-Muhammad Ridwan, Yota Balad-Mulyadi, dan Mardison Mahyuddin-Bahrul Hanif.
Pada hari kedua, Rabu (28/8), sekitar pukul 16.00 WIB, KPU Kota Pariaman menerima pendaftaran pasangan calon Genius Umar-Muhammad Ridwan di halaman Kantor KPU Kota Pariaman, Desa Air Santok, Pariaman Timur. Pasangan ini diusung oleh Partai PKS, PBB, Demokrat, dan Golkar.
Pada hari ketiga, Kamis (29/8), sekitar pukul 14.00 WIB, pasangan calon Yota Balad-Mulyadi mendaftarkan diri di Kantor KPU Kota Pariaman, Desa Air Santok, Pariaman Timur. Pasangan ini didukung oleh koalisi PPP, NasDem, Gerindra, dan PDI-P sebagai partai pendukung.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, pasangan Calon Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin-Bahrul Hanif yang diusung oleh PAN dan lima partai non-parlemen, yaitu Partai Gelora, Ummat, Garuda, Masyumi, dan Perindo, juga mendaftar.
Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, dalam keterangan persnya pada Jumat (30/8), menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ia menyatakan bahwa larangan keterlibatan ASN bertujuan untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur, tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
SKB ini meliputi Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.