Kabasurau.co.id. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan serius rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendirikan Akademi Pemilu. Menurutnya, rencana ini terlalu jauh dari tugas utama KPU sebagai penyelenggara pemilu. Doli bahkan menyebut ide ini “lucu” dan mempertanyakan apakah komisioner KPU lebih tertarik menjadi pengajar daripada menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Pertanyaan saya, di undang-undang ada enggak aturan untuk membuat sekolah?” tanya Doli. Ia juga meragukan urgensi akademi ini dan mempertanyakan apakah KPU memiliki anggaran berlebih hingga bisa membangun sebuah lembaga pendidikan.
“Tugas utama Bapak, Ibu adalah pelaksana undang-undang, di undang-undang itu ada enggak Bapak, Ibu disuruh buat sekolah? Mau bisnis, Pak?” tambahnya.
Sebelumnya, KPU beralasan bahwa akademi ini diperlukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU. Namun, Doli berpendapat bahwa lembaga lain seperti Kementerian Dalam Negeri sudah memiliki institusi pendidikan serupa.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa rencana pendirian Akademi Pemilu RI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
“Akademi ini juga akan menjadi salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di berbagai tingkat KPU, mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih minim dan belum merata,” ujarnya.
Afifuddin menambahkan, “Kebutuhan PNS ini meliputi penggantian pegawai yang purnabakti atau meninggal dunia serta peningkatan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.”