Penjual GorenganBarang bukti yang ditemukan Polisi. (Foto: Humas Polres Padang Pariaman)

Kabasurau.co.id. Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Kabupaten Padang Pariaman mulai menemui titik terang. Terbaru, Polres Padang Pariaman telah menetapkan seorang pria berinisial IS, 28 tahun, sebagai tersangka. IS merupakan tetangga korban sekaligus residivis kasus pencabulan yang berasal dari Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung.

Nia, seorang gadis berusia 18 tahun, dikenal sebagai penjual gorengan yang sehari-hari berkeliling untuk membantu perekonomian keluarganya. Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan. Pencarian dilakukan oleh warga dan pihak berwenang, hingga barang-barang korban ditemukan dua hari kemudian.

Puncaknya, jasad Nia ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, pada Minggu, 8 September 2024. Penemuan ini terjadi setelah tim gabungan melihat gundukan tanah mencurigakan di sekitar lokasi. Di samping jasad Nia, ditemukan beberapa barang milik korban seperti jilbab, sendal, dan tempat gorengan.

Penyidik kasus ini, Romeo Trie Putra, mengungkapkan penemuan barang bukti tambahan berupa tas yang diduga milik tersangka IS. “Tas tersebut berisi perlengkapan pribadi seperti baju, handuk, sleeping bag, knuckle besi, dompet, KTP, parfum, jam tangan, dan gunting kuku,” ujarnya. Barang-barang ini telah diamankan untuk memperkuat penyelidikan.

Polisi saat ini masih terus memburu tersangka IS, dengan fokus pencarian di titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Penemuan barang bukti baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan dan mengungkap seluruh rangkaian kasus pembunuhan tragis ini.