Kabasurau.co.id. Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan hal ini melalui akun X resminya pada Kamis (19/9/2024).
“Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Israel mengakhiri okupasi ilegal di Palestina,” tulis Kemlu dalam pernyataannya.
Resolusi PBB tersebut merujuk pada pendapat penasehat dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan melanggar hukum.
“Resolusi ini mendukung pendapat Mahkamah Internasional yang menegaskan bahwa pendudukan Israel yang berkepanjangan dan ilegal merupakan pelanggaran hukum,” kata Kemlu.
Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung penerapan resolusi ini demi membebaskan Palestina dari invasi Israel.
“Indonesia siap mendukung implementasi resolusi ini dan menegaskan pentingnya Solusi Dua Negara demi tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” tulis Kemlu.
Sebelumnya, mayoritas negara anggota PBB telah mendukung resolusi yang meminta agar pendudukan Israel di Palestina diakhiri dalam waktu 12 bulan. Resolusi ini diputuskan dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (18/9/2024). Resolusi tersebut juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi keputusan ini.