Kabasurau.co.id Dalam Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji membacakan hasil kerja mereka yang berfokus pada perbaikan regulasi haji. Ketua Pansus, Nusron Wahid, menyampaikan lima rekomendasi penting yang diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Sunanto, menyambut baik rekomendasi tersebut, terutama terkait dengan revisi regulasi. Ia mengatakan, Rekomendasi Pansus sangat tepat, yakni revisi regulasi untuk peningkatan penyelenggaraan ibadah haji. Ini tentu perlu kita apresiasi, (30/9/2024).
Ada 5 poin penting yang menjadi pembahasan khusus terkait perubahan regulasi haji tersebut, yakni:
1. Revisi UU No 8 Tahun 2019 dan UU No 34 Tahun 2014
Sunanto menegaskan bahwa Kemenag telah mendorong revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi tersebut diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika kebijakan Arab Saudi, termasuk pengumuman kuota yang lebih cepat.
Kemenag merasa pentingnya revisi ini mengingat perbedaan penggunaan kalender hijriah di Arab Saudi dan kalender masehi di Indonesia. Hal ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan yang harus dilakukan lebih awal, ujar Sunanto.
2. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penetapan Kuota Haji
Pansus merekomendasikan sistem penetapan kuota haji yang lebih terbuka dan akuntabel, khususnya untuk haji khusus dan alokasi kuota tambahan. Sunanto menjelaskan, selama ini penetapan kuota mengacu pada UU No 8 Tahun 2019, di mana kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota nasional.
Kemenag terus berupaya memperkuat transparansi, misalnya dengan mengumumkan kuota haji reguler dan tambahan secara terbuka kepada publik melalui kanal resmi, tambahnya.
3. Penguatan Fungsi Pengawasan Haji Khusus
Rekomendasi selanjutnya adalah memperkuat peran negara dalam mengawasi penyelenggaraan haji khusus. Sunanto menyebutkan bahwa Kemenag telah membentuk satuan tugas pengawasan untuk umrah dan akan memperluasnya ke haji khusus. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah penyelewengan.
4. Penguatan Peran Lembaga Pengawas Internal
Pansus juga mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal dan BPKP. Dalam kasus yang diperlukan, pengawasan eksternal dari BPK dan aparat penegak hukum juga bisa dilibatkan, terutama terkait akomodasi di Arab Saudi.
Kemenag sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan baik, termasuk dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, terang Sunanto.
5. Pengisian Posisi Menteri Agama yang Kompeten
Pansus menyarankan agar figuran yang lebih kompeten ditempatkan sebagai Menteri Agama di masa mendatang. Sunanto mencatat bahwa hal ini merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Gus Men, Kemenag telah menunjukkan banyak prestasi, seperti revitalisasi KUA dan program wakaf.
Dengan kelima rekomendasi tersebut, diharapkan penyelenggaraan haji di masa depan dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel, demi memberikan pelayanan terbaik bagi umat Islam di Indonesia.
Pelayanan haji, revitalisasi KUA, hingga capaian Olimpiade Sains oleh madrasah menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat, tutup Sunanto.