Kasat Reskrim Solsel

Kabasurau.co.id. Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel, Ryanto Ulil Anshar, yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel, Dadang Iskandar.

Konferensi pers berlangsung di Lobi Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024) dan dihadiri oleh sejumlah media.

Dirkrimum Polda Sumbar Andry Kurniawan menjelaskan, “Pada 22 November 2024, kami menerima laporan terkait penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, Ryanto Ulil Anshar. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara. Berdasarkan hasil visum dan bukti yang cukup, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.”

Dengan bukti yang ada, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman dan pemeriksaan ahli untuk memperkuat bukti,” tambah Andry.

Andry mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga terkait ketidaksenangan terhadap korban yang menegakkan hukum kepada rekan pelaku. “Pendalaman lebih lanjut terkait motif ini akan terus dilakukan,” jelasnya.

Dalam aspek kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa Dadang Iskandar sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar. “Pasal yang disangkakan saat ini adalah Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto Pasal 5 Ayat 1 huruf B, junto Pasal 8 huruf C angka 1, junto Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi,” terang Dwi.

Dwi melanjutkan, “Pemeriksaan ini sesuai dengan arahan Kapolda Sumbar yang memastikan bahwa dalam 7 hari, jika pemeriksaan selesai, sidang kode etik akan langsung digelar. Proses ini berjalan beriringan antara Ditkrimum dan Bid Propam Polda Sumbar.”

Ancaman maksimal bagi tersangka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terkait pemberitaan yang menyebutkan pelaku mengalami gangguan mental, Dwi meluruskan, “Hingga saat ini, tidak ada indikasi pelaku mengalami gangguan mental. Kondisinya sehat dan masih menjalani pemeriksaan.”

Dwi juga menjelaskan bahwa saat pelaku menyerahkan diri, tes urine menunjukkan hasil negatif narkoba. “Hari ini dilakukan uji rambut dan darah untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kapolri, lanjut Dwi, telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada korban. “Kapolri memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta kepada Kasat Reskrim Polres Solsel. Kini pangkat Ryanto Ulil Anshar menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” pungkas Dwi.

Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).