Kabasurau.co.id: PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan bangunan yang menjadi polemik di kawasan wisata Mandeh, tepatnya di Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan, bukanlah rumah ibadah sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Bangunan tersebut disebut sebagai kantor pribadi milik investor resor wisata PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA), dan pihak perusahaan kini menyatakan siap melakukan renovasi ornamen bangunan agar selaras dengan nilai-nilai lokal. Senin (27/4/2026).
Polemik mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya bangunan menyerupai klenteng di kawasan pembangunan resor wisata tersebut. Pemerintah daerah pun bergerak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi agar situasi tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek pembangunan resor berada di kawasan Batu Buayo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. Secara administratif, proyek itu telah mengantongi sejumlah izin sejak akhir 2022. PT LMTA memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 20 Desember 2022, kemudian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2 Mei 2023, disusul dokumen pengelolaan lingkungan sehari setelahnya.
Selanjutnya, pada Agustus 2025 dilakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan luas disetujui sekitar 30 hektare. Pemerintah daerah lalu menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Oktober 2025 untuk sejumlah fasilitas, seperti cottage, gudang, mess karyawan, villa, hingga kantor pribadi pemilik. Sementara izin PBG mushalla diterbitkan pada Desember 2025.
Selain perizinan, proyek tersebut juga didukung kepemilikan lahan yang sah berupa tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) serta satu persetujuan pemanfaatan tanah ulayat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai. Total lahan yang dikelola mencapai sekitar 301.200 meter persegi.
Pemerintah daerah menjelaskan, bangunan yang menjadi sorotan publik merupakan fasilitas “private office owner” berukuran 12 x 11 meter. Bangunan itu telah memiliki izin resmi dan selesai dibangun pada Januari 2026. Ornamen yang menyerupai arsitektur Tionghoa disebut sebagai ekspresi budaya pemilik, bukan simbol rumah ibadah.
Meski demikian, pemerintah menilai perbedaan persepsi di tengah masyarakat perlu segera direspons, mengingat isu tersebut berkembang dalam narasi sensitif dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
Langkah awal penanganan telah dilakukan sejak 12 Maret 2026 melalui kunjungan Wakil Bupati bersama tim lintas organisasi perangkat daerah. Saat itu, pihak pengelola sudah diingatkan agar mempertimbangkan penyesuaian desain bangunan demi menghindari potensi konflik di masyarakat.
Setelah isu kembali viral pada 18 April 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pada 21 April 2026 dan merekomendasikan agar persoalan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Kemudian, pada 22 April 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi. Sehari berikutnya, rapat koordinasi digelar dengan melibatkan perangkat daerah, camat, serta wali nagari di kawasan Mandeh guna menelusuri dokumen perizinan dan membahas dinamika yang berkembang.
Dialog juga dilakukan dengan unsur adat dan tokoh masyarakat. Pada 24 April 2026, pemerintah daerah menggelar pertemuan dengan KAN Ampang Pulai serta perwakilan masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyatakan mendukung investasi pariwisata di Pulau Cubadak, namun meminta ornamen bangunan yang dinilai menyerupai klenteng diubah agar sesuai dengan kearifan lokal.
Masyarakat juga menyatakan tidak mendukung rencana aksi demonstrasi yang sempat beredar.
Masih pada hari yang sama, perwakilan PT LMTA memenuhi panggilan pemerintah daerah dan menyampaikan klarifikasi. Perusahaan menyatakan memahami aspirasi masyarakat dan berjanji menyampaikannya kepada pimpinan.
Respons resmi investor disampaikan pada 26 April 2026. Pimpinan perusahaan menyatakan bersedia mengubah ornamen bangunan kantor pribadi tersebut agar menyesuaikan nilai-nilai lokal. Perusahaan juga meminta waktu untuk melakukan renovasi dan telah memulai langkah awal dengan menutup bangunan itu.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan pembekuan sementara izin khusus bangunan tersebut hingga proses penyesuaian selesai.
Secara keseluruhan, pemerintah memastikan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Bangunan yang dipersoalkan disebut murni sebagai fasilitas usaha dengan fungsi privat.
Pemkab juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah berharap penyelesaian melalui dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kearifan lokal mampu menjaga harmoni sosial sekaligus mempertahankan iklim investasi di Pesisir Selatan.
Sumber: Padang Ekspres



