Kabasurau.co.id: PADANG – Aparat kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di Kota Padang. Seorang pelaku berinisial AR (23), warga Kabupaten Pasaman, ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli yang ternyata anggota polisi yang menyamar.
Penangkapan dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melalui operasi undercover buy di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin malam (27/4). Dalam operasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli guna memancing pelaku membawa barang bukti ke lokasi transaksi.
Tanpa menaruh curiga, AR datang membawa sepeda motor curian dan sempat melakukan negosiasi harga dengan petugas. Setelah memastikan kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat kejadian.
Katim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi berjalan sesuai rencana dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Benar, satu pelaku curanmor berinisial AR telah kami amankan. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi di wilayah Mata Air,” ujarnya, Selasa (28/4).
Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil curian dari kawasan Panti, Kabupaten Pasaman. Kendaraan itu kemudian dibawa ke Kota Padang untuk dijual kembali.
Menurut polisi, modus memindahkan hasil curian ke daerah lain kerap digunakan pelaku curanmor untuk mengaburkan jejak serta menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Namun dalam kasus ini, upaya tersebut justru berakhir dengan penangkapan cepat setelah polisi lebih dulu mengendus rencana transaksi kendaraan ilegal tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada jajaran Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa dokumen resmi.
“Jangan tergiur harga murah tanpa kelengkapan surat-surat. Hal itu bisa berisiko terlibat dalam tindak pidana penadahan,” tegas petugas.
Sumber: Info Sumbar



